Foto asli KTP kedua orang tua bayi
Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:
Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar