Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong)
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur Suami-Istri-Anak di dalam Kartu Keluarga)
Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga: Gratis Ini Cara Mudah Urus Kartu keluarga (KK) Setelah Menikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
Klik tambah permohonan
Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman Input Pelaporan Kelahiran WNI.
Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "Simpan".
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar