GridFame.id- Pasangan baru melangsungkan pernikahan biasanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama.
Di mana dalam Kartu Keluarga (KK) lama masih ada nama orang tua yang bergabung, maka dari itu wajib hukumnya untuk melakukan perbaruan data diri.
Hal ini dilakukan sebagai bukti atas status identitas anggota keluarga
Untuk diketahui, Kartu keluarga sendiri adalah kartu identitas bagi sebuah kelaurga yang memuat berbagai data seperti; nama , hubungan, pekerjaan setiap anggota KK, susunan anggota, dan hal penting lainnya.
Nah bagi pengantin baru yang ingin mengurus kartu Keluarga (KK) yang baru tenang saja, akrena pengurusan bisa dilakukan selesai dilaksanakan.
Hanya dibutuhkan beberapa persyaratan dokumen penyerta untuk mengurus Kartu Keluarga pengantin baru.
Mengutip dari laman resmi Kominfo dan indonesiabaik, cara mengurus KK untuk pengantin baru saat ini idak perlu surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Berikut ini dokumen penyerta yang dapat Anda siapkan untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pengantin baru.
Buku nikah (syarat wajib) yang harus dibawa saat pengurusan KK baru bagi pengantin muslim;
Akta perkawinan (syarat wajib) yang harus dibawa saat pengurusan KK baru bagi pengantin non muslim;
Kartu Keluarga (KK) orangtua dari masing-masing pihak;
Source | : | kompas,Kominfo.go.id,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar