GridFame.id- Pasangan baru melangsungkan pernikahan biasanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama.
Di mana dalam Kartu Keluarga (KK) lama masih ada nama orang tua yang bergabung, maka dari itu wajib hukumnya untuk melakukan perbaruan data diri.
Hal ini dilakukan sebagai bukti atas status identitas anggota keluarga
Untuk diketahui, Kartu keluarga sendiri adalah kartu identitas bagi sebuah kelaurga yang memuat berbagai data seperti; nama , hubungan, pekerjaan setiap anggota KK, susunan anggota, dan hal penting lainnya.
Nah bagi pengantin baru yang ingin mengurus kartu Keluarga (KK) yang baru tenang saja, akrena pengurusan bisa dilakukan selesai dilaksanakan.
Hanya dibutuhkan beberapa persyaratan dokumen penyerta untuk mengurus Kartu Keluarga pengantin baru.
Mengutip dari laman resmi Kominfo dan indonesiabaik, cara mengurus KK untuk pengantin baru saat ini idak perlu surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Berikut ini dokumen penyerta yang dapat Anda siapkan untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi pengantin baru.
Buku nikah (syarat wajib) yang harus dibawa saat pengurusan KK baru bagi pengantin muslim;
Akta perkawinan (syarat wajib) yang harus dibawa saat pengurusan KK baru bagi pengantin non muslim;
Kartu Keluarga (KK) orangtua dari masing-masing pihak;
Mengisi Formulir F I-01;
Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);
Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki);
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan);
Setelah dokumen terkumpul Anda bisa langsung mengunjungi dukcapil untuk pengajuan KK bagi pengantin baru.
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Cara mengurus KK bagi pengantin baru
Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen.
Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.
Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.
Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala.
Source | : | kompas,Kominfo.go.id,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar