Mengisi Formulir F I-01;
Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);
Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki);
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan);
Setelah dokumen terkumpul Anda bisa langsung mengunjungi dukcapil untuk pengajuan KK bagi pengantin baru.
Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen Lengkap yang Harus Diurus Untuk Akta Nikah Bagi WNI dan Campuran
Cara mengurus KK bagi pengantin baru
Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen.
Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.
Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.
Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.
Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala.
Source | : | kompas,Kominfo.go.id,Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar