1. Berlaku untuk seluruh minyak goreng
Kebijakan penurunan harga minyak goreng tersebut berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Dengan demikian seluruh kemasan minyak goreng harga yang mulai berlaku mulai hari ini adalah Rp 14.000.
2. Dimulai dari ritel modern
Lutfi menyebut awal pelaksanaan kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Adapun untuk pasar tradisional, pihaknya menyebut diberikan waktu satu minggu.
"Pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat,” kata Lutfi.
Baca Juga: Minyak Goreng 14 Ribu Bakal Ada di Pasar Tradisional Tanggal Segini
3. Pemberian sanksi pada produsen
Lutfi juga mengatakan pemerintah tak akan segan memberikan sanksi pada produsen maupun perusahaan minyak goreng yang nekat menjual produk di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata dia.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar