"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.
Masyarakat bisa mengajukan plafon KUR hingga Rp100 juta yang sebelumnya hanya Rp50 juta saja. Sementara untuk Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya hanya Rp25 juta kini menjadi Rp50 juta.
PPN DTP sektor properti
Program pemberian diskon pajak untuk pembelian rumah baru pun akan diperpanjang hingga Juni 2022.
Akan tetapi, besaran diskon pajak pembelian rumah kali ini akan lebih kecil dibandingkan diskon yang diberikan sebelumnya.
Airlangga mengungkapkan, pembelian rumah dengan harga mencapai Rp2 miliar hanya akan mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen dari yang awalnya mencapai 100 persen. Pengurangan diskon pajak juga berlaku untuk pembelian rumah dengan harga dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar