GridFame.id- Kabar baik untuk masyarakat Indonesia ada kebijakan terbaru dari harga minyak goreng.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 27 Januari 2022 akan menerapkan kebijakan Domestic market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan ini dilakukan Kemendag guna terpenuhinya ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil.
Menyusul kebijakan tersebut, Kementerian Pedagangan (Kemendag) juga akan berlakukan terkait dengan aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bagi minyak goreng.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada 27 Januari 2022 dalam konferensi pers daring.
Nantinya, HET minyak goreng akan terbagi dalam tiga kelompok. Adapun tiga kelompok yang dimaksud adalah sbb:
Tiga kelompok HET baru minyak goreng
Pertama, minyak goreng curas akan diberandol harga Rp11.500 per liter.
Kedua, minyak goreng kemasan sederhana akan diberandol mulai Rp 13.500.
Ketiga, juga akan menetapkan biaya konsumen premium akan dibanderol Rp14ribu per liter.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022. Mendag Lutfi mengatakan harga minyak goreng yang ditetapkan juga sudah termasuk PPN.
“Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya,” terangnya saat konferenai pers Kamis (27/1/2022).
Kendati demikian, Mendag Luthfi memastikan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu masih berlangsung.
Sehingga patokan harga Rp14 ribu per liter di ritel modern masih bisa ditemukan oleh masyarakat.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022 maka kebijakan satu harga Rp14 ribu per liter tetap akan berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Baca Juga: Promo Minyak Goreng 2 Liter Rp25 Ribu di Superindo, Cukup Penuhi Syarat Ini
Sementara itu terkait penyaluran minyak goreng, ia meminta kepada produsen untuk segera mempercepat pelaksanaan tersebut untuk menghindari adanya kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum secara tegas jika ada pelaku usaha yang tidak patuh dan melanggar aturannya tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memberikan harga yang sesuai dengan tetap memperhatikan keutungan bagi para penyedia minyak goreng.
“Kami berharap kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masarakat dan juga menguntungkan bagi para pedagang, distributor hingga produsen," katanya
Bagi masyarakat yang ingin membeli diharapkan tetap bijak dan tidak melakukan panic buying seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Selalu Kehabisan Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu? Coba Cari di Tempat Ini
Source | : | instagram,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar