Memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen di bawah ini:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berasal dari panti sosial/ panti asuhan
Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya maksimal Rp 750.000.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile app yang bisa diunduh di Playstore.
Namun berdasar rekomendasi ada baiknya peserta mendaftarkan diri langsung melalui laman yang sudah disediakan.
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar KIP Kuliah diharuskan mempersiapkan NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Source | : | Instagram,kompas,kemendikbud.go.id,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar