GridFame.id- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dimulai sejak 2 Februari 2022.
Di mana selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan yang ditetapkan hinga 31 Oktober 2022.
Jalur seleksi yang menerima KIP Kuliah akan dimulai dari SNMPN hingga seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta.
Perlu diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bagian dari upaya pemerintah yang turut mendukung pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi.
Adapun bentuk dukungan pemerintah yang akan diberikan di program ini adalah pembebasan uang kuliah dan juga biaya semester.
Keuntungan lain yang bisa didapat dari KIP Kuliah sendiri adalah adanya pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (PT).
Penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan nantinya akan menerima bantuan Rp2.4 juta per semester langsung ke PT di mana Anda kuliah.
Hadirnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) turut memebantu para pelajar terutama bagi mereka yang mengambil program vokasi .
Saat ini KIP Kuliah ditujukan bagi mereka (calon mahasiswa) yang termasuk lulusan SMA/sederajat atau lulus dua tahun berjalan
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022 dari SNMPN hingga Seleksi Mandiri PTN/PTS
Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut syarat penerima yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Penerima KIP Kuliah merupakan calon lulusan SMA, SMK, atau sederajat di tahun 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen di bawah ini:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berasal dari panti sosial/ panti asuhan
Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya maksimal Rp 750.000.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile app yang bisa diunduh di Playstore.
Namun berdasar rekomendasi ada baiknya peserta mendaftarkan diri langsung melalui laman yang sudah disediakan.
Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar KIP Kuliah diharuskan mempersiapkan NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial Cair Februari 2022 Dari PKH hingga KIP Kuliah
Bagi Anda (calon pendaftar) yang sudah terdaftar di DTKS begini alur pengisian akun yang bisa dilakukan:
Cara membuat akun KIP Kuliah Merdeka 2022 bagi yang sudah terdata DTKS
Buka laman website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Bagi yang sudah memiliki akun bisa langsung melakukan log in dengan klik tombol masuk
Sementara bagi yang tidak memiliki akun bisa klik tombol daftar dan isikan NIK, NISN, dan NPSN.
Isikan email aktif untuk pengiriman akun, disarankan menggunakan akun email Gmail.
Buka email dari KIP Kuliah dan log in di laman KIP Kuliah.
Setelah log in, jika muncul status akun Terdata DTKS, akan muncul tab komponen Biodata, Keluarga, Prestasi, dan Rencana.
Jika sudah terdata DTKS di Kementerian Sosial (Kemensos) tapi di laman KIP Kuliah Merdeka 2022 diidentifikasi sebagai akun belum terdata DTKS, tekan tombol sinkronisasi di kanan atas untuk pengecekan sistem ke DTKS berdasarkan NIK.
Bagi siswa dengan status akun Terdata DTKS, isi komponen Biodata sesuai data riil. Beberapa data dasar diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Electronic Management Information System (EMIS) sehingga tidak bisa diubah. Namun, jika terdapat perubahan data, segera melalukan revisi dengan menghubungi operator sekolah untuk revisi data. Jika siswa pendaftar sudah lulus, revisi mandiri bisa dilakukan di laman Verval Data Kemdikbud https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/.
Jika melakukan revisi dan data telah berubah di Dapodik/EMIS, klik tombol Sinkronisasi Ulang Dapodik.
Isi tab komponen Keluarga yang meliputi foto bersama keluarga, Nomor KK, NIK Kepala Keluarga, nama orang tua/wali dan detailnya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2022 dari SNMPN hingga Seleksi Mandiri PTN/PTS
Source | : | Instagram,kompas,kemendikbud.go.id,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar