GridFame.id- Berikut ini syarat perjalanan terbaru kereta api (KA) jarak jauh dan lokal di tahun 2022.
Calon penumpang wajib mengetahui lebih lanjut sebelum memutuskan untuk bepergian selama pandemi Covid-19 .
Perlu diketahui PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya kasus Omicron.
Berdasarkan rilis yang diterima, PT KAI (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus juga menyampaikan mengenai ketetapan syarat perjalanan bagi calon penumpang di Februari 2022.
Ia mengatakan untuk syarat perjalanan bagi calon penumpang hingga saat ini belum ada perubahan, masih tetap menggunakan yang sebelumnya.
PT KAI (Persero) masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI juga memastikan akan mengikuti dan patuh terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan Covid-19 melalui transportasi kereta api.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis (6/2/2022)
Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:
1. KA Jarak Jauh:
2. KA Lokal
Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Baca Juga: Sudah Diberlakukan Bagi Pelaku Perjalanan Darat Jangan Lupa Siapkan Tiga Dokumen Ini Selama Nataru
Aturan lainnya adalah pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.
Source | : | KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar