Takbir keliling hingga Sholat Ied
Kemungkinan selanjutnya yang dapat terjadi adalah larangan untuk kegiatan takbir keliling.
Seperti halnya tahun 2021, di mana Kemenag RI telah mengeluarkan SE Nomor 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H di masa pandemi.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk antisipasi keramaian. Gantinya kegiatan takbir keliling akan disiarkan secara virtual,” demikian isi surat tersebut.
Pun sama dengan pelaksanaan Sholat Idul; Fitri di daerah merah dan oranye yang secara terpaksa dilakukan di rumah masing-masing.
Penyekatan arus lalu lintas hingga larangan mudik
Sejumlah arus lalu lintas kemungkinan juga akan diberlakukan penyekatan secara ketat hingga diberlakukan larangan mudik seperti halnya pada tahun 2021 jika kasus Covid-19 belum mereda.
Menghitung mundur di tahun 2021 tepatnya bulan Mei pemerinta menetapkan pengetatan perjalanan hingga larangan mudik.
Penundaan mengenai larangan mudik ini diketahui sebagai salah sati cara pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 saat itu.
Juru Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito megatakan bahwa pelarangan saat mudik ditetapkan kareea akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik yang berpotensi menularkan pandemi
“Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi,” ujar Wiku.
Baca Juga: Darurat Omicron Berikut Daftar Lengkap Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar