GridFame.id- Beberapa waktu lalu Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas.
Rapat kali ini membahas mengenai komponen biaya perjalanan ibadah perjalanan ibadah haji yang akan dibebankan tiap jenazah.
Di mana Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar pertimbangan biaya yang dibebankan dapat menyeimbang kan dan meringankan beban jamaah.
“Keseimbangan ini dimaksudkan agar Jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang haru dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujar Menag Yaqut.
Adapun komponen dalam biaya haji di tahun 2022 tersebut nantinya akan meliputi biaya selama di Arab Saudi.
“Terkait komponen BIPIH , meliputi biaya penerbangan, livng cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi,” jelasnya.
Lantas berapa biaya yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai biaya haji tahun 2022?
Baca Juga: Keberangkatan Umrah Disepakati Mulai 23 Desember, Ini Aturan yang Diterapkan Serta Kisaran Harganya
Menteri Agama (Menaq) Yaqut mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) regular 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp45 jutaan.
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah,” ujarnya secara daring dari Jakarta.
Penetapan biaya perjalanan haji ini mengalami kenaikan dari biaya yang ditetapkan tahun – tahun sebelumnya.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar