GridFame.id- Beberapa waktu lalu Komisi VIII DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas.
Rapat kali ini membahas mengenai komponen biaya perjalanan ibadah perjalanan ibadah haji yang akan dibebankan tiap jenazah.
Di mana Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar pertimbangan biaya yang dibebankan dapat menyeimbang kan dan meringankan beban jamaah.
“Keseimbangan ini dimaksudkan agar Jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang haru dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” ujar Menag Yaqut.
Adapun komponen dalam biaya haji di tahun 2022 tersebut nantinya akan meliputi biaya selama di Arab Saudi.
“Terkait komponen BIPIH , meliputi biaya penerbangan, livng cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi,” jelasnya.
Lantas berapa biaya yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai biaya haji tahun 2022?
Baca Juga: Keberangkatan Umrah Disepakati Mulai 23 Desember, Ini Aturan yang Diterapkan Serta Kisaran Harganya
Menteri Agama (Menaq) Yaqut mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) regular 1443 Hijriah atau tahun 2022 sebesar Rp45 jutaan.
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 masehi sebesar Rp45.053.368 per jemaah,” ujarnya secara daring dari Jakarta.
Penetapan biaya perjalanan haji ini mengalami kenaikan dari biaya yang ditetapkan tahun – tahun sebelumnya.
Di mana besaran BIPIH regular pada 2020 sebesar Rp31.45 juta hingga Rp38.35 juta.
Sedanglam masuk pada tahun 2021m besaran BIPIH bagi Jemaah menjadi Rp44.3 juta.
Yqurt menuturkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban Jemaah dengan keberlangsunan ibadah haji di masa yang akan datang.
Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH.
Ia menurutkan, satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk komponen operasional di dalam negeri.
Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Aeab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya,” katanya.
Nantinya, lanjut Menag, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Namun sebagai informasi, hingga saat Arab Saudi belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah. Sementara waktu persiapan tersisa 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Baca Juga: Arab Saudi Akhirnya Cabut ‘Suspend’ Penerbangan dari Indonesia, Sudah Dapat Izin Umrah?
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar