Di mana besaran BIPIH regular pada 2020 sebesar Rp31.45 juta hingga Rp38.35 juta.
Sedanglam masuk pada tahun 2021m besaran BIPIH bagi Jemaah menjadi Rp44.3 juta.
Yqurt menuturkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban Jemaah dengan keberlangsunan ibadah haji di masa yang akan datang.
Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH.
Ia menurutkan, satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk komponen operasional di dalam negeri.
Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Aeab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya,” katanya.
Nantinya, lanjut Menag, usulan biaya perjalanan ibadah haji reguler ini akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Namun sebagai informasi, hingga saat Arab Saudi belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah. Sementara waktu persiapan tersisa 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.
Baca Juga: Arab Saudi Akhirnya Cabut ‘Suspend’ Penerbangan dari Indonesia, Sudah Dapat Izin Umrah?
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar