GridFame.id- Siapkan persyaratan dokumen ini dari sekarang untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah tahun 2022.
Untuk diketahui, bantuan Rp600 ribu yang diwujudkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan berlanjut di tahun 2022 ini.
Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha, yakni pedagang kaki lima atau PKL dan juga pemilik warubg.
Berdasar keterangan pers Sekretariat Presiden yang diadakan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk menyetujui pengaliran dana BLT UMKM 2022.
Rencananya, BLT UMKM Rp600 ribu akan menyasar pada setidaknya 2.76 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kendati demikian, sampai saat ini belum bisa dipastikan kapan program BLT UMKM Rp600 ribu akan dimulai.
Namun setidaknya Anda harus mengerti dulu, syarat hingga cara dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu yang akan disalurkan dalam wakti dekat ini.
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
1. Syarat penerima BLT UMKM
Syarat yang harus Anda penuhi, salah satunya pastikan WNI dan memiliki e-KTP
Anda juga diwajibkan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUm disertai dengan lampiran dalam satu kesatuan.
Penerima BLT UMKM Rp600 ribu juga tidka boleh berasal dari ASNm anggota TNI/POLRI dan juga pegawai BUMN/BUMD.
Source | : | Instagram,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar