Sementara untuk tunjangan PNS yang akan diterima di luar gaji pokok terdiri atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan , tunjanagn suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Di mana tunjangan kinerja akan diberikan kepada PNS dengan jumlah yang berbeda-beda.
Sementara untuk tunjangan jabatan akan diterima kepada mereka yang menduduki jabatan structural jarir di jenjang eselon .
Besarannya, jika mengacu pada PP No.26 Tahun 2007 tunjangan jabatan akan diterima Rp350 ribu per bulan (eselon VA), Rp 490 ribu (eselon IV B), Rp540 (IV A), Rp1.26 juta (IIIA) dan tertinggi di angka Rp5.5 juta (eselon IA)
Kemudian tunjangan suami istri akan diberikan kepada PNS sebesar 5 persen dari gaji pokoknya sebagaimana tertulus dalam PP No.7 Tahun 1997
Tunjangan anak diberikan kepada PNS sebesar Rp2 persen dari gaji utama (pokok) , tunjangan makan akan diberikan rata-rata di angka Rp35 ribu-Rp41 ribu/hari.
Sementara tunjangan umum akan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki tunjangan jabatan baik struktural dan fungsional, berkisar di angka Rp175 ribu- Rp190 ribu sesuai golongan masing-masing.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019 sebesar 5 persen.
Adapun kenaikan gaji tersebut, dapat direalisasikan mulai awal April 2019, namun kenaikan gaji ada Januari-Maret 2019 dibayarkan secara rapel.
Baca Juga: PNS Terancam Dipecat Jika Sengaja Lakukan Hal Ini, Jangan Main-main
Source | : | tribun,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar