Pernah menerima BLT UMKM pada tahun anggaran sebelumnya
Tidak mempunyai pembiayaan di lembaga keuanan (KUR)
Memiliki usaha mikro sesuai target pemerintah RI
Dapat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU maupun keterangan lainnya)
Bukan golongan ASN/TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD
2. Cara daftar BLT UMKM secara offline
Berikut ini beberapa cara yang dapat Anda terapkan jika ingin mengajukan bantuan UMKM secara offline.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kenis usaha yang Anda kembangkan memang benar adanya dan bisa dibuktikan dengan peninjauan secara langsung.
Jika sudah, langkah pertama Anda bisa datang dan mendaftarkan diri kepada beberapa pihak yang bekerja sama sebagai pengusul penerima bantuan.
Lembaga yang bisa Anda coba (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Koperasi yang sudah berkedudukan badan hukum, Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK, dan juga lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah pusat).
Kemudian pihak pengusul akan melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM sebagai penerima bantuan untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Adapun syarat yang harus Anda sertakan untuk mengusulkan menjadi penerima bantuan adalaj (NIK/nomor KTP, jenis usaha yang dijalankan, no. telepon yang aktif, alamat temapat tinggal, dan juga identitas lengkap)
Baca Juga: Bansos UMKM Rp600 Ribu Cair Tahun 2022, Siapkan Dokumen Ini Untuk Mendapatkannya
Source | : | Instagram,Telegram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar