Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.
Sinkronisasi data 28 Februari 2022 jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan triwulan II atau pada bulan Juni
Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada blan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.
Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belahar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.
Baca Juga: Berikut Daftar Gaji PNS Beserta Tunjangan 2022, Jadi Naik Rp9 Juta?
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar