Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Ia pun bakal meminta keterangan dari lurah dan BPN dan jika keterangan sudah lengkap pihaknya bakal menaikkan ke penyidikan.
"Kami periksa beberapa saksi. Kami akan memeriksa lagi keterangan dari lurah setempat dan juga BPN. Jika keterangan-keterangan itu sudah kami dapati semua, baru kami akan gelar, apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," kata Yogen, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Yogen membeberkan jika pihaknya bakal segera melakukan panggilan kepada Jamal Mirdad.
Namun, kini masih mencari bukti-bukti untuk menguatkan kasus ini.
"Masih berjalan, kami harus kuatkan lagi keterangan-keterangan. Kami enggak bisa ngomong berapa saksi. Kalau belum cukup, kami panggil mana yang bisa menguatkan. Nanti kalau semua saksi sudah dipanggil semua, baru nanti bukti-bukti," ujar Yogen.
Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022. Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal Mirdad atas kasus ini.
Jika terbukti bersalah, maka Jamal Mirdad bisa terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar