Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan.
Indra Kenz awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.
Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Indra Kenz Baru Bebas di Tahun 2042 di Usia 45 Tahun? Deretan Pasal Menjerat Crazy Rich Medan Itu
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar