GridFame.id - Indra Kenz, influencer yang dijuluki Crazy Rich asal Medan kini sedang mendekam di balik jeruji besi.
Pria pemilik nama Indra Kesuma berusia 25 tahun ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia mulai ditahan, Jumat (25/2/2022) hari ini hingga 20 hari ke depan, Kamis (17/3/2022).
Penahanan Indra Kenz dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri karena dia menjadi tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun YouTube milik Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Jika pria kelahiran 31 Mei 1996 itu dipenjara selama 20 tahun penuh tanpa remisi, maka dia akan bebas pada tahun 2042 atau di usia 45 tahun.
Namun, proses hukum masih terus berjalan.
Jeratan Pasal Indra Kenz
Dia belum menjalani sidang hingga vonis hukuman dijatuhkan hakim.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.
Baca Juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Pakai Rompi Oren, Dilaporkan Pelanggaran UU ITE
Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.
Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim. Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.
Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan.
Indra Kenz awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.
Hal tersebut sempat diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) berdasarkan pemeriksaan pada pelapor Binomo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Indra Kenz Baru Bebas di Tahun 2042 di Usia 45 Tahun? Deretan Pasal Menjerat Crazy Rich Medan Itu
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar