Seperti diketahahui, pemerintah memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS.
Kendati demikian, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria tertentu dan dengan proses seleksi.
Ketentuan yang dimaksud adalah sbb:
Tenaga honorer berumur maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun;
Tenaga honorer berumur maksimal 46 dan memiliki masa kerja 10-20 tahun terus-menerus;
Tenaga honorer yang berumur maksima 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun terus-menerus;
Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun terus-menerus;
Meski begitu, prioritas dalam pengangkaan tenaga honorer akan diberikan bagi mereka dengan masa pengabdian yang paling lama dan usianya paling tinggi,
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga akan diprioriaskan kepada sejumlah sektor seperti tenaga kesehatan, penyuluh, pertanian/perikanan/peetrnakan, tenaga teknis, dan juga tenaga guru.
Seperti yang tertulis dalam PP 48 Tahun 2005, tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS juga harus melalui tahapan seleksi seperti; seleksi administrasi, integritasm disiplin, keseharan, maupun kompetensi dan akan berlaku bagi honorer yang ingin jadi CPNS maupun PPPK.
Source | : | menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar