"Kita menekankan disini kembali, tidak ada satu manfaat yang diambil oleh bu Agustin ataupun pak Karnu tes CPNS ini," tuturnya.
Pasalnya, semua pembayaran dilakukan langsung ke Olivia Nathania dengan dua cara.
Jika transfer bakal masuk ke rekening suaminya, pak Rafly namun kalau cash dibayarkan ke Oi.
"Karena semua pembayaran dilakukan langsung ke pihak Oi. Kalau transfer ke Rafly, kalau cash langsung dengan Oi yang menerima jadi tidak ada sedikit pun manfaat yang diambil oleh mereka semua,"ucap sang pengacara.
"Karena mereka semua adalah korban. Mereka semua mengeluarkan uang tidak menerima uang," sambungnya.
Ia mengatakan uang berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer digunakan unuk mengembalikan ke peserta lain.
"Jadi kalau tadi sidang dijelaskan ada transfer uang ke ibu Agustin atau pak Karnu itu peruntukannya untuk mengembalikan uang para peserta CPNS yang mundur sebelum kasus ini," bebernya.
Pengacara pun merasa kesal dan muak karena sampai saat ini Oi tak meminta maaf kepada para korban.
"Sampai saat ini pihak Oi tidak meminta maaf kepada para korban. Rasa bersalah pun tidak, boro-boro ngembalikan uang minta maaf tidak. Sekarang malah menuding bu Agustin dan pak Karnu menerima uang. Aduh, coba dong minta maaf enggak malah nuduh," ungkapnya.
Sementara itu pengacara Olivia Nathania mengatakan untuk meminta korban yang bernama Karnu mengakui perbuatannya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar