"Tolong untuk pak Karnu, dia kan sudah meminta pembayaran tadi katanya pembayaran tapi katanya pembayaran itu bukan untuk anaknya tapi anak orang lain,"jelasnya.
Menurut sang pengacara, Karnu telah menerima transferan dari Olivia Nathania.
"Dia sudah menerima pembayaran Rp 9 juta tapi Rp 9 juta itu diberikan kepada orang lain untuk dia sendiri, itu janggal. Harusnya diri kita yang selamatkan diri sendiri kan nah disitu kan janggal itu bisa pertimbangan oleh hakim," tuturnya.
Pengacara lainnya mengatakan kalau Agustin dan Karnu adalah yang berperan besar dalam kasus ini.
Mereka lah yang merekrut korban hingga mencapai 225 orang dan Oi tak pernah bertemu secara langsung.
"Ya kita tidak mengatakan beliau melakukan penipuan tetapi dengan adanya orang-orang ini ibu Agustin dan pak Karnu melakukan perekrutan sehingga banyaklah korban. Kalau Olivia sendiri tak pernah berhubungan langsung pada orang-orang itu," ucapnya.
Pihak pengacaranya sendiri kesal lantaran sebetulnya anak Nia Daniaty itu sudah mencoba mengembalikan uang kepada para korabn Rp 600 juta dan secara bertahap.
"Ada total hampir Rp 600 juta lah ya itu sudah dikembalikan. Dan ini gak pernah terungkap gitu lho. Itu kembalikan bertahap kepada terdakwa Olivia dan itu sudah diakui di persidangan," tutup video tersebut.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar