Di mana dalam keterangannya tertulis syarat terbang terbaru tidak diperlukan lagi tes PCR/Antigen bagi yang sudah terima vaksin Covid-19 lengkap.
Sementara penerima vaksin dosis pertama masih tetap melampirkan tes PCR negatif atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Disampaikan juga melalui laman resminya, bahwa calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksin ataupun hasil tes telah tersedia di PeduliLindungi.
Jangan lupa mengisi e-HAC melalui PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.
Lion Air Group
Lion Air Group yang sudah menerapkan menghapuskan persyaratan antigen/PCR bagi para penumpang transportasi udara dengan syarat menerima minimal dua dosis vaksin.
“Mulai 8 Maret 2022, terbang di rute domestik bebas syarat tes rapid antigen/PCR jika sudah divaksin dosis lengkap,” tulis Instagram resmi @lionairgroup.
Aturan ini juga diberlakukan bagi maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group seperti (Lion Air, Wings Air, Malindo Hair, Batik Air, dan juga Super Air Jet).
Bagi penumpang yang terpaksa tidak bisa menerima vaksin karena suatu hal medis, dapat menyertakan rapid/PCR dan juga surat keterangan dari dokter terkait).
Citilink
Begitupun dengan maskapai penerbangan ‘Citilink’ yang terlihat sudah menerapkan pembebasan aturan PCR/antigen untuk calon penumpangnya.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestic yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dikutip GridFame.id dari Antara.
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar