GridFame.id- Terpantau beberapa maskapai sudah menerapkan kebijakan baru pemerintah terkait syarat terbang.
Beberapa waktu belakangan, pemerintah RI sudah membebaskan syarat PCR/antigen sebelum melakukan penerbangan bagi yang sudah terima vaksin dua dosis ataupun lengkap.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar mengatakan ketentuan baru diberlakuan untuk penumpang baik darat, laut maupun udara.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang telah melakukan vaksinasi dua dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen/PCR negatif,” jelanys dalam konferensi pers mengutip kanal YopuTube Sekretariat Presiden.
Aturan terbang termasuk salah satu yang dibebaskan dari syarat PCR/antigen terutama pada orang yang sudah vaksin dua kali.
Sebagaimana tertulis dalam aturan teknis dari Kementerian Perhubungan RI melalui SE No.21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kendati begitu, saat ini baru terlihat beberapa maskapai yang sudah menerapkan aturan dari pemerintah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum GridFame.id setidaknya sudah ada 4 maskapai yang telah mengumumkan sudah menghapuskan syarat terbang menggunakan PCRT/antigen.
Kira-kira maskapai apa saja yan yang sudah membebaskan agturan PCR/antigen kepada calon penumpangnya?
Air Asia
Maskapai Air Asia menerapkan atuan baru penghapusan tes PCR/ antigen ini lebih dulu ketimbang maskapai lain.
Di mana dalam keterangannya tertulis syarat terbang terbaru tidak diperlukan lagi tes PCR/Antigen bagi yang sudah terima vaksin Covid-19 lengkap.
Sementara penerima vaksin dosis pertama masih tetap melampirkan tes PCR negatif atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Disampaikan juga melalui laman resminya, bahwa calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksin ataupun hasil tes telah tersedia di PeduliLindungi.
Jangan lupa mengisi e-HAC melalui PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.
Lion Air Group
Lion Air Group yang sudah menerapkan menghapuskan persyaratan antigen/PCR bagi para penumpang transportasi udara dengan syarat menerima minimal dua dosis vaksin.
“Mulai 8 Maret 2022, terbang di rute domestik bebas syarat tes rapid antigen/PCR jika sudah divaksin dosis lengkap,” tulis Instagram resmi @lionairgroup.
Aturan ini juga diberlakukan bagi maskapai yang berada di bawah naungan Lion Air Group seperti (Lion Air, Wings Air, Malindo Hair, Batik Air, dan juga Super Air Jet).
Bagi penumpang yang terpaksa tidak bisa menerima vaksin karena suatu hal medis, dapat menyertakan rapid/PCR dan juga surat keterangan dari dokter terkait).
Citilink
Begitupun dengan maskapai penerbangan ‘Citilink’ yang terlihat sudah menerapkan pembebasan aturan PCR/antigen untuk calon penumpangnya.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestic yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dikutip GridFame.id dari Antara.
Sementara itu Citilink menegaskan bagi calon penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dapat menunjukkan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau dengan antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Garuda Indonesia
Manajemen Garuda Indonesia langsung menngikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni tidak mensyaratkan tes swab antigen maupun PCR bagi penumpang.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra pada (9/3/2022).
“Tentunya implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait,” ujarmya.
Irfan juga berharap, melalui kebijakan baru yang ditetapkan tersebut bisa membuat masyarakat siap beradabtasi dengan kenormalan baru.
“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap adaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi dengan tentu secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam hal ini ia memastikan pihaknya untuk memaksimalkan protokol kesehatan yang berlaku unuk transportasi udara.
Beberapa prokes yang dijalankan ( penggunaan alat pelindung diri, melakukan disinfeksi armada awak pesawat, serta penyesuaian layanan untuk meminimalisir adanya cross cobtamination.
“Dapat kami harapkan mendeorong percepatan pemulihan kerja yang ditunjang peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara,” singkatnya.
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar