Nah buat Anda yang berencanan melakukan mudik lebaran menggunakan transportasi kerta api bersiap untuk melakukan pemesanan tiket,
Syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh tanpa tes PCR atau Antigen
Sebelumnya PT KAI (Persero) juga telah memberlakukan aturan baru terkait syarat penumpang KA jarak jauh dengan menggunakan transportasi KA.
Syarat teranyar ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub RI No.25 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Perkeretaapian, Zulfikri pada 8 Maret 2022.
Dengan begitu, penumpang KA jarak jauh kini yang sudah menerima vaksin dua kali tidak perlu menyertakan syarat bukti negatif Antigen atau PCR.
VP Public Relation PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa SE Kemenhub No.25 Tahun 2022 juga mengatur terkait kapasitas kereta api.
Bahwa seluruh perjalanan kereta api jarak jauh bisa dioperasikan dengan kapasitas 100 persen.
Sedaangkan untuk melakukan pengecekan data vaksinasi akan dilakukan screening dengan PeduliLindungi.
Pihak KAI akan membantu melakukan pengecekan langsung status vaksinasi penumpang, tanpa perlu menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat ke petugas saat keberangkatan.
Dirinya juga menegaskan, bagi calon penumpang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 2 pekan sbeelum jadwal keberangkatan tidak dapat melakukan perjalanan meski sudah mendapat vaksinasi dua dosis.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tetapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan membatalkan tiketya,” pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Baru Pembatalan Tiket KAI 2022, Uang Tiket Hanya Balik 75 Persen Jika Lupa Bawa Syarat Ini
Source | : | Antara,KAI.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar