Adapun soal hari libur dalam momen Lebaran, pemerintah akan mengacu pada sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Jika merujuk pada bulan April dan Mei 2022 yang memasuki bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri, hanya ada tujuh hari libur nasional.
Pada tanggal 15 April (Wafat Isa Al Masih), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 2 -3 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah), 16 Mei (Hari Raya Waisak 2566 BE), dan 26 Mei (Kenaikan Isa Al Masih).
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan PNS TVRI dan RRI Besarannya Segini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar