GridFame.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara soal cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebaran tahun 2022.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya akan mengumumkan informasi terbaru soal cuti PNS tersebut melalui surat resmi.
“Tunggu info update-nya, tentunya nanti ada surat edaran,” kata Averrouce dalam pesan singkatnya dilansir dari Tribun News.
Pemerintah, kata dia, khususnya Kemenpan RB dalam mengeluarkan kebijakan cuti Lebaran 2022 harus mempertimbangkan berbagai hal.
“Pertimbangan isu strategis, dua tahun sebelumnya masih pandemi."
Adapun sejak awal mula pandemi pada 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk melakukan mudik.
Pemerintah lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Larangan Mudik bagi ASN beserta Keluarganya dan Tidak Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Setahun kemudian, di tengah pandemi, Kemenpan RB kembali melarang ASN untuk mudik.
Ketentuan ini diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini 12 Kategori Honorer yang Tidak Masuk Syarat Untuk Diangkat Jadi PNS
Lebih jauh, kata Averrouce, pemerintah juga sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Beleid tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun soal hari libur dalam momen Lebaran, pemerintah akan mengacu pada sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Jika merujuk pada bulan April dan Mei 2022 yang memasuki bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri, hanya ada tujuh hari libur nasional.
Pada tanggal 15 April (Wafat Isa Al Masih), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 2 -3 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah), 16 Mei (Hari Raya Waisak 2566 BE), dan 26 Mei (Kenaikan Isa Al Masih).
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan PNS TVRI dan RRI Besarannya Segini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar