Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu dan membuang limbah masker ke tempat yang sudah disediakan;
Penumpang tidak diperkenankan bicara/mengurangi pembicaraan dengan penumpang lain begitupun melalui sambungan telepon selama perjalanan;
Pelaku perjalanan domestik dihimbau untuk sesering mungkin melakukan pergantian masker agar tidak mudah terkontaminasi bakteri;
Dihimbau juga untuk rutin melakukan cuci tangan pakai sabun atau setidaknya hand sanitizer;
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi via udara yang berdurasi kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum ;
Setiap penumpang wajib menjaga jarak minimal 1.5 meter dan sebisa mungkin menghindari kerumunan yang rentan akan virus;
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperkenankan makan dan minum jika wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang urgent (jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut)
Baca Juga: PCR dan Antigen Tidak Berlaku Lagi Untuk Pelaku Perjalanan Asal Memenuhi Syarat Ini
Source | : | Kominfo - GO |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar