GridFame.id- Meski sudah ditetapkan penghapusan syarat penyertaan hasil PCR dan Antigen masyarakat harus tetap patuh terhadap aturan lain dari pemerintah.
Setidaknya masih ada 7 aturan lain yang masih diperketat pemerintah pusat hingga saat ini tertama bagi pelaku perjalanan domestik.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini sudah resmi membebaskan aturan hasil PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kepada orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua maupun booster.
Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubunan No.21 Tahun 2022.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam SE.
Aturan ini diberlakukan bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Namun perlu Anda ketahui, meski resmi dihapus pelaku perjalanan domestik tetap harus penuhi persyaratan pemerintah yang lain.
Di mana pemerintah hingga saat ini masih menerapkan tujuh aturan yang harus dipatuhi juga oleh PPDN.
Kira-kira apa saja ya aturan tersebut?
Baca Juga: Bukan Hanya vaksin Dua Kali Kategori Ini Juga Bebas dari Syarat PCR hingga Antigen
Tujuh aturan ini terkait terkait dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama melakukan perjalanan domestik baik via darat, laut dan udara.
Ketujuh aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan adalah sbb:
Source | : | Kominfo - GO |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar