GridFame.id- Berikut ini sejumlah aturan tentang daerah yang masuk PPKM Jawa-Bali level 2 hingg 21 Maret 2022.
Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek resmi diiperpanjang.
Pemerintah pusat resmi perpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmnedagri) No. 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4,3 dam 2 di wilayah Jawa-Bali, Jabodetabek akan menerapka PPKM level 2 hingga 21 Maret 2022.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan , Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara itu, di wilayah Banten daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebang dan Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Barat daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Lantas bagaimana kegiatan perkantoran dan kebijakan terkait Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)?
Cek ulasan lengkap berikut ini.
Baca Juga: PPKM Area Jawa-Bali 8-14 Maret 7 Daerah Ini Masuk Level 4 Salah Satunya DIY
Kegiatan Restoran di PPKM level 2
Pada PPKM level 2, sejumlah warung makan, warteg, dan pedagang kaki lima boleh mulai buka dengan aturan prokes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dan kuota pengunjung maksimal 75 persen.
Kemudian untuk waktu makan dibatasi yakni maksimal 60 menit atau paling lama sekitar 1 jam. Sedangkan restoran dan kafe boleh buka pada malam hari dan mulau beroperasi dari jam 18.00-00.00 WIB dan kapasitas 50 persen dan waktu durasi makan 60 menit.
Kegiatan Pusat Perbelanjaan (Mal) di PPKM level 2
Pusat perbelanjaan atau mal akan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 WIB. Bagi yang mempunyai anak usia 6-12 tahun wajib sudah menerima vaksin dosis pertama dan juga dampingan dari orang tua.
Kegiatan PTM/PJJ di PPKM level 2
PPKM level 2 memberlakukan aktivitas belajar mengajar melalui pemberlajaran tatap muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang merujuk pada Keputsan Bersama Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Kemendikbud Ristek dan Menteri Dalam Negeri No.5/KB/2021, No.1347Tahun 2021, No. HK.01.08/ MENKES/6678/2021, No. 443-53487 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Kegiatan Perkantoran di PPKM Level 2
Untuk kegiatan perkantoran di sektor non esensial diizinkan dengan kuota maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah mendapat vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pintu akses.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ada Wilayah yang Masuk Level 4, Jabodetabek Awet di Level 3
Source | : | covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar