GridFame.id- Pemerintah pusat resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 22 Maret hingga 4 April 2022.
Pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instuksi Mendagri (Inmedagri) No.18 Tahun 2022 yang terbut pada Senin (21/3).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan pada PPKM kali ini sudah tidak ada lagi daerah berstatus level 4.
“Dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” jelasnya dalam keterangan pers seperti dikutip tim GridFame.id.
Kemudian daerah level 3 juga mengalami penurunan dari yang sbeelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.
Terpantau beberapa wilayah yang sebelumnya berada di level 3 hingga saat ini masih betah berada di level 3
Selanjutnya, untuk daerah level 2 mengalami kenaikan daerah yakni dari 55 daerah menjadi 77 daerah,
Terakhir, daerah yang berada di PPKM level 1 di mana saat ini terdapat 6 daerah dari sebelumnya belum ada sekali.
Untuk melihat selengkapnya cek informasi berikut ini.
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Bertahan di Level 2 Ini Aturan Terbarunya dari ‘Ngantor hingga Kegiatan PTM/PJJ
Merujuk pada Inmendagri sebelumnya, berikut ini sejumlah daerah yang masih masuk level 3 dalam PPKM Jawa Bali 22 Maret-4 April 2022.
Banten (Level 3)
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Jawa Barat (Level 3)
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah (Level 3)
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
Daerah Istimewa Yogyakarta (Level 3)
Kabupaten Sleman,Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur (Level 3)
Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: PPKM Area Jawa-Bali 8-14 Maret 7 Daerah Ini Masuk Level 4 Salah Satunya DIY
Source | : | covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar