Anda cukup membawa KTP Asli, kemudian mengisi permohonan, dan selesai (mendapatkan kartu NPWP yang baru).
Data yang tercantum di kartu NPWP akan disamakan dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan cara kedua yakni cetak/ganti kartu NPWP Anda yang hilang/rusak secara online.
Sebelumnya, persiapkan dulu syarat cetak ulang NPWP pribadi yakni dengan membuat akun DJP Online melalui situs pajak (pajak.go.id).
Kemudian ikuti langkah langkah berikut ini:
Pertama, akses situs pajak.go.id dan buat akun (untuk yang belum memiliki);
Jika sudah, Anda dapat 'Login' dengan klik tombol di pojok kanan atas;
Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
Masukkan NPWP, kata sandi (password) dan juga kode keamanan;
Jika belum memiliki akun DJP, silahkan mendaftarkan diri dengan meminta EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Jika sudah silahkan pilih menu 'Informasi' nanti akan muncul NPWP elektronik dan pilih 'kirim email'
Jika sudah mendapatan emai, download lampirannya dan cetak NPWP tersebut.
Baca Juga: NPWP Ternyata Bisa Dinonaktifkan Asal Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Prosedur Penghapusannya!
Source | : | Kompas,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar