GridFame.id- Berikut ini cara mudah untuk mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak.
Jika saat ini Anda sedang kehilangan kartu NPWP atau bahkan kartu Anda mengalami kerusakan tak perlu khawatir lagi.
Pasalnya, kartu NPWP dapat dicetak ulang dengan mengurus secara offline maupun online.
Untuk diketahui NPWP sendiri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang mempunyai fungsi sama dengan kartu identitas yang lain (SIM, KTP).
Kartu ini sering digunakan sebagai syarat dalam mengurus beberapa hal administrasi di masyarakat.
Tak heran saat ini kartu NPWP bisa dibilang sebagai kartu kewajiban bagi masyarakat Indonesia.
Maka sangat penting untuk mempunyai kartu NPWP, jika saat ini kartu yang Anda miliki tengah hilang ataupun rusak maka segera lakukan pengajuan untuk cetak ulang.
Kartu NPWP yang hilang/ mengalami kerusakan kini dapat membuat pengajuan untuk mencetak ulang.
Jika kartu NPWP rusak atau hilang, maka pemiliki dapat mencetak ulang kartu tersebut secara online sebagai salah satu solusi selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Kartu NPWP Belum Dikirim Padahal Sudah Daftar secara Online? Tak Perlu Panik, Segera Lakukan Ini
Dikutip GridFame.id dari situs pajak.go.id melalui KOMPAS.con kartu NPWP yang belum sampai, rusak bahkan hilang bisa memohon pengajuan untuk dicetak ulang.
Caranya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ke KPP terdekat.
Anda cukup membawa KTP Asli, kemudian mengisi permohonan, dan selesai (mendapatkan kartu NPWP yang baru).
Data yang tercantum di kartu NPWP akan disamakan dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan cara kedua yakni cetak/ganti kartu NPWP Anda yang hilang/rusak secara online.
Sebelumnya, persiapkan dulu syarat cetak ulang NPWP pribadi yakni dengan membuat akun DJP Online melalui situs pajak (pajak.go.id).
Kemudian ikuti langkah langkah berikut ini:
Pertama, akses situs pajak.go.id dan buat akun (untuk yang belum memiliki);
Jika sudah, Anda dapat 'Login' dengan klik tombol di pojok kanan atas;
Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
Masukkan NPWP, kata sandi (password) dan juga kode keamanan;
Jika belum memiliki akun DJP, silahkan mendaftarkan diri dengan meminta EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Jika sudah silahkan pilih menu 'Informasi' nanti akan muncul NPWP elektronik dan pilih 'kirim email'
Jika sudah mendapatan emai, download lampirannya dan cetak NPWP tersebut.
Baca Juga: NPWP Ternyata Bisa Dinonaktifkan Asal Penuhi Ketentuan Ini, Berikut Prosedur Penghapusannya!
Source | : | Kompas,Pajak.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar