Sehingga bulan Juli atau Agustus 2022, Jerinx SID sudah bisa menghirup udara bebas.
“Kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.
Tetapi jika tak mengajukan asimilasi dan mendapatkannya, Jerinx SID kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan lagi.
Hingga kini Gendo dan timnya memang belum mengajukan cuti tersebut.
Karena mereka harus berkoordinasi secara langsung dengan Jerinx SID.
Di sisi lain, Jerinx kini telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Jumat (1/4/2022).
Di sanalah terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni itu, menjalani sisa hukumannya.
Alasan ia dipindahkan karena tidak terlalu jauh dengan tempat tinggal sang ibu.
"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Gendo juga mengatakan alasan lain yang membuat Jerinx SID dipindahkan.
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar