GridFame.id - Jerinx SID kemungkinan bisa bebas beberapa bulan lagi.
Kabar ini tentu saja tak membuat Adam Deni senang.
Pasalnya, Adam Deni lah yang sengaja jebloskan Jerinx ke penjara dan berharap diberi hukuman yang lama.
Namun, pihak pengacara Jerinx SID mengungkapkan kemungkinan bebas dalam waktu dekat.
Jerinx SID sendiri sebelumya divonis hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU yaitu 2 tahun.
Namun, ia tak lama lagi bakal bebas lantasan pengacara mengajukan asimilasi.
Dimana asimilasi tersebut bakal mengurangi masa tahanan dari Jerinx SID.
Hal tersebut diungkap langsung oleh I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx SID dikutip dari Tribunnews.com.
Apabila mengajukan asimilasi dan mendapatkan cuti bersyarat, masa tahanan Jerinx SID kemungkinan tersisa tiga hingga empat bulan lagi.
Sehingga bulan Juli atau Agustus 2022, Jerinx SID sudah bisa menghirup udara bebas.
“Kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.
Tetapi jika tak mengajukan asimilasi dan mendapatkannya, Jerinx SID kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan lagi.
Hingga kini Gendo dan timnya memang belum mengajukan cuti tersebut.
Karena mereka harus berkoordinasi secara langsung dengan Jerinx SID.
Di sisi lain, Jerinx kini telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Jumat (1/4/2022).
Di sanalah terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni itu, menjalani sisa hukumannya.
Alasan ia dipindahkan karena tidak terlalu jauh dengan tempat tinggal sang ibu.
"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Gendo juga mengatakan alasan lain yang membuat Jerinx SID dipindahkan.
Lantaran sang ibu kondisinya yang mengkhawatirkan dan harus mendapatkan perawatan insentif.
"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal (bersama) Jerinx di Bali," ujar Gendo.
Apalagi di pandemi seperti saat ini, sang ibunda bisa dengan mudah mengunjungi anaknya tanpa merogoh kocek yang dalam.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.
Sementara untuk sosok Adam Deni yang menjebloskannya ke penjara, kini masih menjalani proses persidangan.
Yang mana ia telah dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (7/3/2022).
Karena Adam Deni telah mengunggah dokumen penting tanpa izin dari pemiliknya.
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar