Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Untuk mengukur batas kecepatan, nantinya akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed dan meminimalisisr kecelakaan.
Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM) .
Dilansir dalam sumber yang sama, berikut daftar jalan tol yang sudah memberlakukan tilang elektronik dan dipasangi speed kamera.
Lokasi speed camera di ruas tol:
JKT Cikampek, JKT-Cikampek Tol Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengakreng
Sedangkan lokasi WIM di ruas tol adalah sbb:
JOR dan Jakarta- Tangerang;
Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara
Source | : | NTMC Polri,KORLANTAS POLRI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar