"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.
Tidak masuk kerongkongan Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.
Kendati demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad.
Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
"Bukan juru masak makruh, bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Musta'in menekankan, yang batal adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.
Makruh
Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.
"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?"
Baca Juga: Telan Ludah dan Dahak Diperbolehkan, Pengobatan Pasien Ambeien Ini Justru Bisa Membatalkan Puasa
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar