GridFame.id - PNS bisa bersorak karena kemungkinan bisa mendapat cuti lebih awal untuk mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN dalam negeri baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah tanpa terkecuali.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, Tjahjo memperbolehkan ASN untuk melaksanakan kegiatan mudik pada lebaran nanti.
Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Namun, dengan syarat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Pemda memastikan bahwa seluruh ASN mengikuti protokol kesehatan dan sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Baca Juga: Para PNS Auto Patah Hati! ASN Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo yang dikutip Rabu (20/4/2022).
Korlantas Polri mengimbau agar warga yang mau mudik pergi lebih awal.
Pasalnya, jika mudik dilakukan pada rentang waktu 28 April hingga 1 Mei 2022, kemungkinan macet parah tak terhindarkan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa anak-anak kita sudah diliburkan pada tanggal 22 April. Tapi kami juga mendapatkan informasi untuk para orang tua tenaga kerja ASN itu baru diberikan cuti pada tanggal 29 sehingga di sini ada kekosongan waktu beberapa hari yang barangkali ini bisa kita komunikasikan,"
"Dan dari rapat terakhir koordinasi dan arahan bapak presiden ini akan dibicarakan tentang kemungkinan bisa dilakukan cuti bagi ASN dan buruh, tapi tentunya akan dikomunikasikan dengan para menteri, bisa memanfaatkan waktu sebelum tanggal 28 arus puncak. Jadi dengan cuti mulai tanggal 22 23 dan seterusnya ini akan mengurangi beban pada tanggal 28-1 yang kita rencanakan," ujarnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar