Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.
Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.
Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.
CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).
Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?
Baca Juga: Para PNS Auto Patah Hati! ASN Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.
SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar