Kendaraan pemadam kebakaran;
Kendaraan ambulans;
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap;
Baca Juga: Ingat! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Gage dan One Way Saat Mudik Lebaran 2022
Source | : | Humas Polri |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar