Maka tak jarang, pertemuan itu membuahkan suatu ketertarikan bahkan kepada sepupu sendiri yang masih lajang.
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.
Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak, bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.
Bagaimana hukum menikah dengan sepupu?
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.
Sepupu tidak termasuk di dalamnya dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50).
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Penjelasan Buya Yahya
Source | : | TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar