GridFame.id- Berikut ini syarat terbaru penumpang pesawat udara tahun 2022 yang bisa digunakan sebagai acuan pemudik 2022.
Saat ini sudah banyak beberapa orang/pemudik yang menjalani arus balik dari libur Lebaran 2022.
Pesawat udara merupakan salah satu pilihan yang digunakan pemudik untuk kembali bekerja dan beraktivitas setelah libur dan cuti bersama di tahun ini.
Namun sebelum membeli tiket baiknya Anda mengetahui lebih dulu mengenai persyaratan terbang terbaru pasca lebaran.
Diketahui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat.
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri tersebut berlaku mulai 19 April 2022.
Sementara aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat yang berlaku mulai 19 April 2022:
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar