Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Dalan isi somasi tersebut, pihak Erwin Agam meminta gati rugi Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah diupload.
Views dari beberapa lagu tersebut juga mencapai angka fantastis mulai dari 1 juta hingga 12 juta.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Source | : | Tribunlampung.co.id,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar