"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata Dyofa dalam sidang.
Hal ini membuat pihak Ayu Thalia merasa keberatan dengan dakwaan dari JPU.
"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia.
Sebelum persidangan dimulai, Ayu Thalia mengaku ingin memperjuangkan keadilan baginya dan hak wanita.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ujar Ayu Thalia.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," pungkasnya.
Ia dengan yakin mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam kasus ini.
"Ini karena saya yakin, bahwa memang tidak bersalah," ujar Ayu dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini, Ayu Thalia masih bekerja di showroom Prestige, tempat dugaan perseteruannya dengan Nocholas Sean terjadi.
"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu Thalia.
Source | : | kompas,Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar