Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.
Pengacara lainnya pun membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
"Kalau tidak cukup bukti itu masih logika, tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," ungkap Pitra Romadoni.
Pada sidang tersebut pihak JPU tak mencantumkan bukti rekaman video CCTV yang menjadi awal perseteruan ini.
Ia pun meminta JPU nantinya untuk membuka CCTV agar kebongkar soal kebenarannya.
"Kalau mau terang benderang. Tolong itu CCTV di Prestige (TKP, red) dibuka semua," tambahnya.
Source | : | kompas,Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar