Merujuk pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri dalam dua kondisi.
Pertama, yang bersangkutan atau PNS tersebut sedang cuti yang di mana ini merupakan luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, yang bersangkutan atau PNS yang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan eprundang-undangan.
Jadi dua kategori ini meski menjabat sebagai PNS tidak berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 maupun THR yang sudah disalurkan sebelumnya.
Itulah tadi beberapa kategori yang masuk status PNS namun tidak berhak mendapat pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Semoga dapat dipahami.
Baca Juga: Fix! Siap-Siap Ini Instansi yang Terapkan WFA Untuk ASN Kerjanya Lebih Fleksibel
Source | : | kompas,setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar