GridFame.id – Saat ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Menteri keuangan Sri Mulyami Indrawati mengungkapkan pencairan gaji ke-13 akan terlaksana bulan Juli 2022.
Ini berkaitan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri ASN , TNI dan Polri.
“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP No.16 tahun 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Menkeu seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Jika mengacu pada PP yang mengatur mengenai gaji ke-13 PNS maka besarannya akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan juga 509 persen tukin.
Adapun pencairan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut juga diperuntukkan bagi seluruh ASN yakni (PNS, PPPK), TNI, Polri Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberatansan Korupsi dan Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Sedangkan kepastian pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan No.75.PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN,” jelasnya.
Penyaluran gaji ke-13 diprediksi akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang sebagai pendapatan ekstra bagi PNS.
Namun sayangnya tidak semua PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 di tahun 2022.
Baca Juga: Kriteria PNS dan TNI Polri yang Diizinkan WFH Sepekan Pasca Libur Lebaran 2022
Ada beberapa kategori yang masuk dalam PNS namun tidak berhak menerima pencairan gaji-13 tahun 2022.
Siapakah mereka?
Merujuk pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri dalam dua kondisi.
Pertama, yang bersangkutan atau PNS tersebut sedang cuti yang di mana ini merupakan luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, yang bersangkutan atau PNS yang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan eprundang-undangan.
Jadi dua kategori ini meski menjabat sebagai PNS tidak berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 maupun THR yang sudah disalurkan sebelumnya.
Itulah tadi beberapa kategori yang masuk status PNS namun tidak berhak mendapat pencairan gaji ke-13 tahun 2022.
Semoga dapat dipahami.
Baca Juga: Fix! Siap-Siap Ini Instansi yang Terapkan WFA Untuk ASN Kerjanya Lebih Fleksibel
Source | : | kompas,setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar